1. Terdapat banyak masalah sosial yang ada disekitar kita,salah satu masalahnya
adalah Kemacetan Lalu lintas
Masalah
kemacetan lalu lintas di kota-kota besar semakin sering dibicarakan bahkan hampir
setiap hari masyarakat mengeluh macet. Kalau dipikir-pikir Indonesia memang masih dalam kategori negara yang berkembang
namun penambahan jumlah kendaraan pribadi semakin meningkat. Banyak
yang membeli kendaraan pribadi berarti banyak juga orang yang mampu di Negara ini.
Sudah jelas pasti banyak yang kaya, cuman sayangnya kekayaan itu tidak merata
dengan yang kurang mampu, sehingga terjadi ketimpangan kehidupan sosial yang
berbeda.
kemacetan lalu lintas yang parah juga di alami
di kota Makassar karna banyak kendaraan pribadi yang berkeliaran hanya untuk
pamer kekayaan, kenapa bisa dibilang
begitu? karena banyak pengguna mobil pribadi dengan mobil gagah dan besar tapi
dia berkendara sendiri atau hanya berdua saja,,mengapa tidak naik sepeda atau motor saja kalau hanya
sendiri atau berdua..??Berarti jelas hanya untuk pamer kekaya,yang nyatanya
sangat tidak merata. Setidaknya para pejabat di indonesia juga harus mencontohkan
kepada warga negaranya ,dan juga kemacetan di karenakan kurang disiplinnya kita
saat di jalan raya seperti tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas ,peraturan
juga tidak kita perhatikan.
Solusinya
:
1)
Membantu POLANTAS : polisi lalu
lintas memiliki peranan penting dalam mengatur kendaraan dan ketertiban.
Polantas harus mencari tenaga bantuan, karena orang-orang yang dijalan susah
diatur, harus ada yang ditakuti untuk tindak penilangan bagi yang melanggar
supaya semua harus taat pada peraturan lalu lintas.
2)
Sosialisasi aturan rambu lalu lintas
dan sangsinya bagi masyarakat, terutama sopir angkutan kendaraan umum.
3) Sterilisasi
jalur kendaraan : jalur kendaraan mesti bersih dari parkir kendaraan yang
keluar jalur.
4) Aturan ketat untuk pemberhentian BUS
atau angkutan umum: pada aturan ini BUS tidak boleh mengangkut dan
memberhentikan penumpang disembarang tempat, jadi ada tempat yang sudah
ditentukan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Jika berhenti sembarangan
tempat terutama di persimpangan jalan dapat dikenakan sangsi tilang di tempat.
5) Penggunaan ukuran BUS atau angkutan,harus
disesuaikan dengan ukuran jalan dan pengguna anggkutan umum.
6) Batasan ijin pembelian kendaraan
pribadi untuk perorang maksimal 2 kecuali untuk usaha: selama ini kita lihat
banyak pejabat yang memiliki lebih dari 2 kendaraan yang hanya menjadi pajangan
dan untuk bermewah-mewahan.
n
. 2. Uraian dari makalah saya “INTERAKSI SOSIAL”
A. Pengertian
Interaksi Sosial :
Secara kodrati manusia sebagai makhluk sosial adalah
keinginannya untuk selalu hidup bersama dengan orang lain dalam suatu kelompok
atau masyarakat. Tidak seorang pun di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa
melakukan hubungan atau kerja sama dengan orang lain. Karena pada kodratnya
manusia memiliki keterbatasan dan sejak lahir sudah dibekali dengan naluri
untuk berhubungan dengan orang lain.
Misalnya, seorang balita memerlukan perawatan dan bantuan ibunya karena ia belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya, ia memerlukan pemeliharaan kesehatan, pendidikan, dan pergaulan
Misalnya, seorang balita memerlukan perawatan dan bantuan ibunya karena ia belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya, ia memerlukan pemeliharaan kesehatan, pendidikan, dan pergaulan
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbal balik
yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok,
antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam
kehidupan social.
B. Ciri-ciri Interaksi Sosial
Proses
interaksi sosial dalam masyarakat memiliki ciri sebagai berikut :
v Jumlah
pelakunya dua orang atau lebih
v Adanya
komunikasi antar pelaku dengan menggunakan symbol-simbol atau lambing-lambang.
v Adanya
suatu demensi waktu yang meliputi (Masa lalu, masa kini, dan masa yang akan
dating) yang menentukan sifat aksi yang sedang berlangsung.
v
Adanya tujuan yang hendak dicapai.
v
Syarat-syarat
Terjadinya suatu Interaksi Sosial
C. Syarat utama terjadinya suatu
interaksi sosial adalah adanya kontak sosial (social
contact) dan komunikasi (communication)
.
D.
Jenis-jenis
Interaksi Sosial
Seperti terlihat dalam definisi di atas, interaksi sosial selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, terdapat tiga jenis interaksi sosial, yaitu:
Seperti terlihat dalam definisi di atas, interaksi sosial selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, terdapat tiga jenis interaksi sosial, yaitu:
Ø Interaksi antara individu dengan
individu,
Ø Interaksi antara kelompok dengan
kelompok, dan
Ø
Interaksi
antara individu dengan kelompok.
Ø Bentuk-Bentuk dari Interaksi Sosial
E.
Bentuk- bentuk Interaksi Sosial
Bentuk-bentuk intraksi sosial dapat berupa:
kerja sama (cooperation),
persaingan (competition),
dan
pertentangan (conflict).
Suatu keadaan dapat dianggap sebagai bentuk keempat dari
interaksi sosial, keempat pokok dari interaksi sosial tersebut tidak perlu
merupakan kontinuitas dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan adanya
kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertiakain
untuk akhirnya sampai pada akomodasi.
Menurut Gillin dan Gillin, ada dua macam
proses sosial yang timbul akibat interaksi sosial, yaitu proses asosiatif dan proses disosiatif.
F.
Faktor-Faktor yang Mendasari Interaksi Sosial
Interaksi
yang terjadi di masyarakat didasarkan pada berbagai faktor, antara lain :
ü Imitasi,
ü Sugesti,
ü Identifikasi,
ü Simpati,
ü Motivasi, dan
ü Empati.
Faktor-faktor
tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah ataupun saling
berkaitan.
3. Menurut
saya tentang keterlibatan perempuan dalam dalam politik:
Berbicara tentang keterlibatan
perempuan dalam dunia politik,menurut saya sangatlah minim. Apalagi dengan
adanya UU tentang pembatasan kedudukan kaum wanita dalam berpolitik. Sangatlah
jelas perbedaan itu,dalam UU hanya 30% hak wanita menduduki jabatan dalam
berpolitik. Karena selama ini kita masih beranggapan bahwa dunia politik
identik dengan dunia laki-laki. Anggapan ini muncul akibat adanya image yang
tidak sepenuhnya tepat tentang kehidupan politik, yaitu bahwa politik itu
kotor, keras dan kejam, yang identik dengan kararteristik laki-laki. Akibatnya
jumlah perempuan yang terjun ke dunia politik sangat kurang, selain itu kesan
semacam itu karena secara historis khususnya pada tahap awal perkembangan
manusia, kaum pria aktivitasnya kerja di luar rumah, sementara wanita bertugas
menyiapkan kebutuhan keluarga di dalam rumah.
Serta dengan adanya pembatasan UU
tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa peran wanita dalam politik di
Indonesia masih relatif kecil, hal ini dalam masyarakat Indonesia masih terjadi
adanya diskriminasi dan eliminasi terhadap perempuan meskipun tidak tersurat
dan tersirat dalam undang-undang akan tetapi secara prakteknya perempuan masih
dianggap rendah kemampuannya dan kecilnya kesempatan peluang untuk berpolitik, terbukti
dengan keadaan realita sekarang 30% saja hak yang dimiliki oleh wanita
indonesia dalam berpolitik.
Tapi harapan saya, semoga
dengan seiringnya perkembangan zaman,tingkat modernisasi dan globalisasi,
informasi serta adanya gerakan emansipasi wanita dan feminisme sikap dan peran
kaum wanita dalam dunia politik dapat bergeser. Wanita tidak lagi berperan sebagai ibu
rumah tangga yang menjalankan fungsi reproduksi, mengurus anak dan suami atau
pekerjaan domestik lainnya, tetapi sudah aktif berperan diberbagai bidang
kehidupan, baik sosial, ekonomi maupun politik.
.4.
Menurut saya,,,,,
Saya,sangat TIDAK SETUJU dengan
adanya UU pembatasan terhadap kaum perempuan dalam rana berpolitik. Karena
telah adanya UU tentang kesetaraan Gender.
Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima falsafah dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wanita juga, bisa berpikir,bertindak dan bertanggung jawab dalam hal berpolitik,walaupun pada dasarnya tugas wanita adalah mengurus rumah tangga. Tetapi dengan adanya pekembangan zaman dan adanya teknologi yang semakin modern wanita juga bias jadi pemimpin.Tugas seorang laki-laki dapat dilakukan oleh perempuan, kecuali dalam hal berproduksi memang wanita dan laki-laki tidak bisa berganti posisi.
Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima falsafah dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wanita juga, bisa berpikir,bertindak dan bertanggung jawab dalam hal berpolitik,walaupun pada dasarnya tugas wanita adalah mengurus rumah tangga. Tetapi dengan adanya pekembangan zaman dan adanya teknologi yang semakin modern wanita juga bias jadi pemimpin.Tugas seorang laki-laki dapat dilakukan oleh perempuan, kecuali dalam hal berproduksi memang wanita dan laki-laki tidak bisa berganti posisi.
Di Indonesia mempunyai banyak dokumen
hukum untuk melindungi hak perempuan. Sebagaimana dokumen tersebut telah
mengadopsi dan meratifikasi beberapa dokumen internasional. Dokumen tersebut
adalah UU No. 68 Tahun 1958 Tentang Hak Perempuan (Convention on the
Political Right of women, CPRW), UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on Elimination of
All Forms Discrimination Against Women, CEDAW); Keppres No. 36 Tahun 1990
Tentan Hak Anak, Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Declaratiom
on the Elimmination of Violence Against Women, DEVAW) yang diadopsi oleh
Majlis Umum PBB, termasuk Indonesia, pada Tahun 1993, Konvensi ILO No. 111
Tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No. 21/1999,
Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutaman Gender dalam
Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT). Hak permpuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut di
antaranya mengenai peran berpolitik di Indonesia yaitu sebagai berikut
1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak untuk menempati jabatan publik dan pemerintah
3. Hak untuk berserikat
1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak untuk menempati jabatan publik dan pemerintah
3. Hak untuk berserikat
Jadi
kesimpulannya, sudah jelas terlihat oleh kita semua bahwa wanita punya hak dan
kebebasan dalam berpolitik dengan adanya UU dan dokumen lain yang tercantum
diatas,tetapi yang menjadi pertanyaan saya, mengapa harus ada terbitnya UU pembatasan terhadap
kaum wanita sedangkan UU Gender dan dokumen lainnya tetang wanita itu ada..??
Ada apa di balik semua ini….????Ataukah UU Gender hanya di jadikan kitab yang
penuh debu..??karena realitanya sekarang masih adanya diskriminasi antara
perempuan dengan laki-laki.Hanya laki-laki yang bisa berpolitik.menurut saya
itu anggapan kuno. Wanita juga bisa berpolitik dan bertanggung jawab. Wanita
juga bias jadi PEMIMPIN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar