Rabu, 04 Juli 2012

JAWABAN UJIAN ILMU SOSIAL DASAR


1 .    Terdapat banyak masalah sosial yang ada disekitar kita,salah satu masalahnya adalah Kemacetan Lalu lintas

Masalah kemacetan lalu lintas di kota-kota besar semakin sering dibicarakan bahkan hampir setiap hari masyarakat mengeluh macet. Kalau dipikir-pikir Indonesia memang  masih dalam kategori negara yang berkembang namun penambahan jumlah kendaraan pribadi semakin meningkat. Banyak yang membeli kendaraan pribadi berarti banyak juga orang yang mampu di Negara ini. Sudah jelas pasti banyak yang kaya, cuman sayangnya kekayaan itu tidak merata dengan yang kurang mampu, sehingga terjadi ketimpangan kehidupan sosial yang berbeda.
 kemacetan lalu lintas yang parah juga di alami di kota Makassar karna banyak kendaraan pribadi yang berkeliaran hanya untuk pamer kekayaan,  kenapa bisa dibilang begitu? karena banyak pengguna mobil pribadi dengan mobil gagah dan besar tapi dia berkendara sendiri atau hanya berdua saja,,mengapa  tidak naik sepeda atau motor saja kalau hanya sendiri atau berdua..??Berarti jelas hanya untuk pamer kekaya,yang nyatanya sangat tidak merata. Setidaknya para pejabat di indonesia juga harus mencontohkan kepada warga negaranya ,dan juga kemacetan di karenakan kurang disiplinnya kita saat di jalan raya seperti tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas ,peraturan juga  tidak kita perhatikan.

Solusinya :
1)    Membantu POLANTAS : polisi lalu lintas memiliki peranan penting dalam mengatur kendaraan dan ketertiban. Polantas harus mencari tenaga bantuan, karena orang-orang yang dijalan susah diatur, harus ada yang ditakuti untuk tindak penilangan bagi yang melanggar supaya semua harus taat pada peraturan lalu lintas.
2)    Sosialisasi aturan rambu lalu lintas dan sangsinya bagi masyarakat, terutama sopir angkutan kendaraan umum.
3)    Sterilisasi jalur kendaraan : jalur kendaraan mesti bersih dari parkir kendaraan yang keluar jalur.
4)    Aturan ketat untuk pemberhentian BUS atau angkutan umum: pada aturan ini BUS tidak boleh mengangkut dan memberhentikan penumpang disembarang tempat, jadi ada tempat yang sudah ditentukan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Jika berhenti sembarangan tempat terutama di persimpangan jalan dapat dikenakan sangsi tilang di tempat.
5)    Penggunaan ukuran BUS atau angkutan,harus disesuaikan dengan ukuran jalan dan pengguna anggkutan umum.
6)    Batasan ijin pembelian kendaraan pribadi untuk perorang maksimal 2 kecuali untuk usaha: selama ini kita lihat banyak pejabat yang memiliki lebih dari 2 kendaraan yang hanya menjadi pajangan dan untuk bermewah-mewahan.

2. Uraian dari makalah saya “INTERAKSI SOSIAL”
A.    Pengertian Interaksi Sosial :
Secara kodrati  manusia sebagai makhluk sosial adalah keinginannya untuk selalu hidup bersama dengan orang lain dalam suatu kelompok atau masyarakat. Tidak seorang pun di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa melakukan hubungan atau kerja sama dengan orang lain. Karena pada kodratnya manusia memiliki keterbatasan dan sejak lahir sudah dibekali dengan naluri untuk berhubungan dengan orang lain.
 Misalnya, seorang balita memerlukan perawatan dan bantuan ibunya karena ia belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya, ia memerlukan pemeliharaan kesehatan, pendidikan, dan pergaulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbal balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social.
B.    Ciri-ciri Interaksi Sosial
Proses interaksi sosial dalam masyarakat memiliki ciri sebagai berikut :
v  Jumlah pelakunya dua orang atau lebih
v  Adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan symbol-simbol atau lambing-lambang.
v  Adanya suatu demensi waktu yang meliputi (Masa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating) yang menentukan sifat aksi yang sedang berlangsung.
v  Adanya tujuan yang hendak dicapai.
v  Syarat-syarat Terjadinya suatu Interaksi Sosial

C.   Syarat utama terjadinya suatu interaksi sosial adalah adanya kontak sosial (social contact) dan komunikasi (communication) .

D.   Jenis-jenis Interaksi Sosial
Seperti terlihat dalam definisi di atas, interaksi sosial selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, terdapat tiga jenis interaksi sosial, yaitu:

Ø  Interaksi antara individu dengan individu,
Ø  Interaksi antara kelompok dengan kelompok, dan
Ø  Interaksi antara individu dengan kelompok.
Ø  Bentuk-Bentuk dari Interaksi Sosial

E.    Bentuk- bentuk Interaksi Sosial
Bentuk-bentuk intraksi sosial dapat berupa:
*      kerja sama (cooperation),
*      persaingan (competition), dan
*      pertentangan (conflict).
Suatu keadaan dapat dianggap sebagai bentuk keempat dari interaksi sosial, keempat pokok dari interaksi sosial tersebut tidak perlu merupakan kontinuitas dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan adanya kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertiakain untuk akhirnya sampai pada akomodasi.
Menurut Gillin dan Gillin, ada dua macam proses sosial yang timbul akibat interaksi sosial, yaitu proses asosiatif dan proses disosiatif.

F.    Faktor-Faktor yang Mendasari Interaksi Sosial
Interaksi yang terjadi di masyarakat didasarkan pada berbagai faktor, antara lain :
ü  Imitasi,
ü  Sugesti,
ü  Identifikasi,
ü  Simpati,
ü  Motivasi, dan
ü  Empati.
Faktor-faktor tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah ataupun saling berkaitan.

. 3. Menurut saya tentang keterlibatan perempuan dalam dalam politik:
            Berbicara tentang keterlibatan perempuan dalam dunia politik,menurut saya sangatlah minim. Apalagi dengan adanya UU tentang pembatasan kedudukan kaum wanita dalam berpolitik. Sangatlah jelas perbedaan itu,dalam UU hanya 30% hak wanita menduduki jabatan dalam berpolitik. Karena selama ini kita masih beranggapan bahwa dunia politik identik dengan dunia laki-laki. Anggapan ini muncul akibat adanya image yang tidak sepenuhnya tepat tentang kehidupan politik, yaitu bahwa politik itu kotor, keras dan kejam, yang identik dengan kararteristik laki-laki. Akibatnya jumlah perempuan yang terjun ke dunia politik sangat kurang, selain itu kesan semacam itu karena secara historis khususnya pada tahap awal perkembangan manusia, kaum pria aktivitasnya kerja di luar rumah, sementara wanita bertugas menyiapkan kebutuhan keluarga di dalam rumah.
            Serta dengan adanya pembatasan UU tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa peran wanita dalam politik di Indonesia masih relatif kecil, hal ini dalam masyarakat Indonesia masih terjadi adanya diskriminasi dan eliminasi terhadap perempuan meskipun tidak tersurat dan tersirat dalam undang-undang akan tetapi secara prakteknya perempuan masih dianggap rendah kemampuannya dan kecilnya kesempatan peluang untuk berpolitik, terbukti dengan keadaan realita sekarang 30% saja hak yang dimiliki oleh wanita indonesia dalam berpolitik.
            Tapi harapan saya, semoga dengan seiringnya perkembangan zaman,tingkat modernisasi dan globalisasi, informasi serta adanya gerakan emansipasi wanita dan feminisme sikap dan peran kaum wanita dalam dunia politik dapat bergeser. Wanita tidak lagi berperan sebagai ibu rumah tangga yang menjalankan fungsi reproduksi, mengurus anak dan suami atau pekerjaan domestik lainnya, tetapi sudah aktif berperan diberbagai bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi maupun politik.
.4. Menurut saya,,,,,
            Saya,sangat TIDAK SETUJU dengan adanya UU pembatasan terhadap kaum perempuan dalam rana berpolitik. Karena telah adanya UU tentang kesetaraan Gender.
Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima falsafah dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wanita juga, bisa berpikir,bertindak dan bertanggung jawab dalam hal berpolitik,walaupun pada dasarnya tugas wanita adalah mengurus rumah tangga. Tetapi dengan adanya pekembangan zaman dan adanya teknologi yang semakin modern wanita juga bias jadi pemimpin.Tugas seorang laki-laki dapat dilakukan oleh perempuan, kecuali dalam hal berproduksi memang wanita dan laki-laki tidak bisa berganti posisi.
      Di Indonesia mempunyai banyak dokumen hukum untuk melindungi hak perempuan. Sebagaimana dokumen tersebut telah mengadopsi dan meratifikasi beberapa dokumen internasional. Dokumen tersebut adalah UU No. 68 Tahun 1958 Tentang Hak Perempuan (Convention on the Political Right of women, CPRW), UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms Discrimination Against Women, CEDAW); Keppres No. 36 Tahun 1990 Tentan Hak Anak, Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Declaratiom on the Elimmination of Violence Against Women, DEVAW) yang diadopsi oleh Majlis Umum PBB, termasuk Indonesia, pada Tahun 1993, Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No. 21/1999, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutaman Gender dalam Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hak permpuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut di antaranya mengenai peran berpolitik di Indonesia yaitu sebagai berikut
1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak untuk menempati jabatan publik dan pemerintah
3. Hak untuk berserikat
Jadi kesimpulannya, sudah jelas terlihat oleh kita semua bahwa wanita punya hak dan kebebasan dalam berpolitik dengan adanya UU dan dokumen lain yang tercantum diatas,tetapi yang menjadi pertanyaan saya, mengapa  harus ada terbitnya UU pembatasan terhadap kaum wanita sedangkan UU Gender dan dokumen lainnya tetang wanita itu ada..?? Ada apa di balik semua ini….????Ataukah UU Gender hanya di jadikan kitab yang penuh debu..??karena realitanya sekarang masih adanya diskriminasi antara perempuan dengan laki-laki.Hanya laki-laki yang bisa berpolitik.menurut saya itu anggapan kuno. Wanita juga bisa berpolitik dan bertanggung jawab. Wanita juga bias jadi PEMIMPIN.








 

JAWABAN UJIAN ILMU SOSIAL DASAR



1.    Terdapat banyak masalah sosial yang ada disekitar kita,salah satu masalahnya adalah Kemacetan Lalu lintas

Masalah kemacetan lalu lintas di kota-kota besar semakin sering dibicarakan bahkan hampir setiap hari masyarakat mengeluh macet. Kalau dipikir-pikir Indonesia memang  masih dalam kategori negara yang berkembang namun penambahan jumlah kendaraan pribadi semakin meningkat. Banyak yang membeli kendaraan pribadi berarti banyak juga orang yang mampu di Negara ini. Sudah jelas pasti banyak yang kaya, cuman sayangnya kekayaan itu tidak merata dengan yang kurang mampu, sehingga terjadi ketimpangan kehidupan sosial yang berbeda.
 kemacetan lalu lintas yang parah juga di alami di kota Makassar karna banyak kendaraan pribadi yang berkeliaran hanya untuk pamer kekayaan,  kenapa bisa dibilang begitu? karena banyak pengguna mobil pribadi dengan mobil gagah dan besar tapi dia berkendara sendiri atau hanya berdua saja,,mengapa  tidak naik sepeda atau motor saja kalau hanya sendiri atau berdua..??Berarti jelas hanya untuk pamer kekaya,yang nyatanya sangat tidak merata. Setidaknya para pejabat di indonesia juga harus mencontohkan kepada warga negaranya ,dan juga kemacetan di karenakan kurang disiplinnya kita saat di jalan raya seperti tidak mentaati rambu-rambu lalu lintas ,peraturan juga  tidak kita perhatikan.

Solusinya :
1)    Membantu POLANTAS : polisi lalu lintas memiliki peranan penting dalam mengatur kendaraan dan ketertiban. Polantas harus mencari tenaga bantuan, karena orang-orang yang dijalan susah diatur, harus ada yang ditakuti untuk tindak penilangan bagi yang melanggar supaya semua harus taat pada peraturan lalu lintas.
2)    Sosialisasi aturan rambu lalu lintas dan sangsinya bagi masyarakat, terutama sopir angkutan kendaraan umum.
3)    Sterilisasi jalur kendaraan : jalur kendaraan mesti bersih dari parkir kendaraan yang keluar jalur.
4)    Aturan ketat untuk pemberhentian BUS atau angkutan umum: pada aturan ini BUS tidak boleh mengangkut dan memberhentikan penumpang disembarang tempat, jadi ada tempat yang sudah ditentukan untuk mengangkut dan menurunkan penumpang. Jika berhenti sembarangan tempat terutama di persimpangan jalan dapat dikenakan sangsi tilang di tempat.
5)    Penggunaan ukuran BUS atau angkutan,harus disesuaikan dengan ukuran jalan dan pengguna anggkutan umum.
6)    Batasan ijin pembelian kendaraan pribadi untuk perorang maksimal 2 kecuali untuk usaha: selama ini kita lihat banyak pejabat yang memiliki lebih dari 2 kendaraan yang hanya menjadi pajangan dan untuk bermewah-mewahan.

n
. 2. Uraian dari makalah saya “INTERAKSI SOSIAL”

A.    Pengertian Interaksi Sosial :
Secara kodrati  manusia sebagai makhluk sosial adalah keinginannya untuk selalu hidup bersama dengan orang lain dalam suatu kelompok atau masyarakat. Tidak seorang pun di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa melakukan hubungan atau kerja sama dengan orang lain. Karena pada kodratnya manusia memiliki keterbatasan dan sejak lahir sudah dibekali dengan naluri untuk berhubungan dengan orang lain.
 Misalnya, seorang balita memerlukan perawatan dan bantuan ibunya karena ia belum mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Selanjutnya, ia memerlukan pemeliharaan kesehatan, pendidikan, dan pergaulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Interaksi Sosial adalah suatu proses hubungan timbal balik yang dilakukan oleh individu dengan individu, antara indivu dengan kelompok, antara kelompok dengan individu, antara kelompok dengan dengan kelompok dalam kehidupan social.
B.    Ciri-ciri Interaksi Sosial
Proses interaksi sosial dalam masyarakat memiliki ciri sebagai berikut :
v  Jumlah pelakunya dua orang atau lebih
v  Adanya komunikasi antar pelaku dengan menggunakan symbol-simbol atau lambing-lambang.
v  Adanya suatu demensi waktu yang meliputi (Masa lalu, masa kini, dan masa yang akan dating) yang menentukan sifat aksi yang sedang berlangsung.
v  Adanya tujuan yang hendak dicapai.
v  Syarat-syarat Terjadinya suatu Interaksi Sosial

C.   Syarat utama terjadinya suatu interaksi sosial adalah adanya kontak sosial (social contact) dan komunikasi (communication) .

D.   Jenis-jenis Interaksi Sosial
Seperti terlihat dalam definisi di atas, interaksi sosial selalu melibatkan dua orang atau lebih. Oleh karena itu, terdapat tiga jenis interaksi sosial, yaitu:

Ø  Interaksi antara individu dengan individu,
Ø  Interaksi antara kelompok dengan kelompok, dan
Ø  Interaksi antara individu dengan kelompok.
Ø  Bentuk-Bentuk dari Interaksi Sosial

E.    Bentuk- bentuk Interaksi Sosial
Bentuk-bentuk intraksi sosial dapat berupa:
*      kerja sama (cooperation),
*      persaingan (competition), dan
*      pertentangan (conflict).
Suatu keadaan dapat dianggap sebagai bentuk keempat dari interaksi sosial, keempat pokok dari interaksi sosial tersebut tidak perlu merupakan kontinuitas dalam arti bahwa interaksi itu dimulai dengan adanya kerja sama yang kemudian menjadi persaingan serta memuncak menjadi pertiakain untuk akhirnya sampai pada akomodasi.
Menurut Gillin dan Gillin, ada dua macam proses sosial yang timbul akibat interaksi sosial, yaitu proses asosiatif dan proses disosiatif.

F.    Faktor-Faktor yang Mendasari Interaksi Sosial
Interaksi yang terjadi di masyarakat didasarkan pada berbagai faktor, antara lain :
ü  Imitasi,
ü  Sugesti,
ü  Identifikasi,
ü  Simpati,
ü  Motivasi, dan
ü  Empati.
Faktor-faktor tersebut dapat bergerak sendiri-sendiri secara terpisah ataupun saling berkaitan.



 
3. Menurut saya tentang keterlibatan perempuan dalam dalam politik:

            Berbicara tentang keterlibatan perempuan dalam dunia politik,menurut saya sangatlah minim. Apalagi dengan adanya UU tentang pembatasan kedudukan kaum wanita dalam berpolitik. Sangatlah jelas perbedaan itu,dalam UU hanya 30% hak wanita menduduki jabatan dalam berpolitik. Karena selama ini kita masih beranggapan bahwa dunia politik identik dengan dunia laki-laki. Anggapan ini muncul akibat adanya image yang tidak sepenuhnya tepat tentang kehidupan politik, yaitu bahwa politik itu kotor, keras dan kejam, yang identik dengan kararteristik laki-laki. Akibatnya jumlah perempuan yang terjun ke dunia politik sangat kurang, selain itu kesan semacam itu karena secara historis khususnya pada tahap awal perkembangan manusia, kaum pria aktivitasnya kerja di luar rumah, sementara wanita bertugas menyiapkan kebutuhan keluarga di dalam rumah.
            Serta dengan adanya pembatasan UU tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa peran wanita dalam politik di Indonesia masih relatif kecil, hal ini dalam masyarakat Indonesia masih terjadi adanya diskriminasi dan eliminasi terhadap perempuan meskipun tidak tersurat dan tersirat dalam undang-undang akan tetapi secara prakteknya perempuan masih dianggap rendah kemampuannya dan kecilnya kesempatan peluang untuk berpolitik, terbukti dengan keadaan realita sekarang 30% saja hak yang dimiliki oleh wanita indonesia dalam berpolitik.
            Tapi harapan saya, semoga dengan seiringnya perkembangan zaman,tingkat modernisasi dan globalisasi, informasi serta adanya gerakan emansipasi wanita dan feminisme sikap dan peran kaum wanita dalam dunia politik dapat bergeser. Wanita tidak lagi berperan sebagai ibu rumah tangga yang menjalankan fungsi reproduksi, mengurus anak dan suami atau pekerjaan domestik lainnya, tetapi sudah aktif berperan diberbagai bidang kehidupan, baik sosial, ekonomi maupun politik.

 
.4. Menurut saya,,,,,
            Saya,sangat TIDAK SETUJU dengan adanya UU pembatasan terhadap kaum perempuan dalam rana berpolitik. Karena telah adanya UU tentang kesetaraan Gender.
Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima falsafah dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Wanita juga, bisa berpikir,bertindak dan bertanggung jawab dalam hal berpolitik,walaupun pada dasarnya tugas wanita adalah mengurus rumah tangga. Tetapi dengan adanya pekembangan zaman dan adanya teknologi yang semakin modern wanita juga bias jadi pemimpin.Tugas seorang laki-laki dapat dilakukan oleh perempuan, kecuali dalam hal berproduksi memang wanita dan laki-laki tidak bisa berganti posisi.
      Di Indonesia mempunyai banyak dokumen hukum untuk melindungi hak perempuan. Sebagaimana dokumen tersebut telah mengadopsi dan meratifikasi beberapa dokumen internasional. Dokumen tersebut adalah UU No. 68 Tahun 1958 Tentang Hak Perempuan (Convention on the Political Right of women, CPRW), UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on Elimination of All Forms Discrimination Against Women, CEDAW); Keppres No. 36 Tahun 1990 Tentan Hak Anak, Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Declaratiom on the Elimmination of Violence Against Women, DEVAW) yang diadopsi oleh Majlis Umum PBB, termasuk Indonesia, pada Tahun 1993, Konvensi ILO No. 111 Tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dengan UU No. 21/1999, Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutaman Gender dalam Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hak permpuan yang tersurat dalam dokumen-dokumen tersebut di antaranya mengenai peran berpolitik di Indonesia yaitu sebagai berikut
1. Hak memilih dan dipilih
2. Hak untuk menempati jabatan publik dan pemerintah
3. Hak untuk berserikat
Jadi kesimpulannya, sudah jelas terlihat oleh kita semua bahwa wanita punya hak dan kebebasan dalam berpolitik dengan adanya UU dan dokumen lain yang tercantum diatas,tetapi yang menjadi pertanyaan saya, mengapa  harus ada terbitnya UU pembatasan terhadap kaum wanita sedangkan UU Gender dan dokumen lainnya tetang wanita itu ada..?? Ada apa di balik semua ini….????Ataukah UU Gender hanya di jadikan kitab yang penuh debu..??karena realitanya sekarang masih adanya diskriminasi antara perempuan dengan laki-laki.Hanya laki-laki yang bisa berpolitik.menurut saya itu anggapan kuno. Wanita juga bisa berpolitik dan bertanggung jawab. Wanita juga bias jadi PEMIMPIN.